Bojonegoro – Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Jatim, Chisbullah Huda menyatakan mendukung langkah PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), badan usaha milik daerah Bojonegoro, yang berusaha memperoleh pengelolaan gas lapangan Blok Cepu guna menunjang pendirian pabrik pupuk.
“Kami sangat mendukung usaha PT BBS yang berusaha mendapatkan persetujuan BP Migas untuk memperoleh pengelolaan gas lapangan Blok Cepu, ” katanya Rabu.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi usaha PT BBS yang berusaha memperoleh pengelolaan gas lapangan Blok Cepu dari BP Migas. Sebab, Kementerian ESDM, sudah menyetujui gas lapangan Blok Cepu dikelola daerah melalui PT BBS.
“Hanya tinggal menunggu persetujuan BP Migas, kalau Kementerian ESDM sudah setuju, PT BBS mengelola gas lapangan Blok Cepu, ” katanya menjelaskan.
Menurut dia, jajaran Komisi B DPRD sudah mendapatkan masukan “bisnis plan” dari PT BBS di antaranya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pupuk Sriwijaya, dalam pendirian pabrik pupuk di Bojonegoro.
Namun, dalam merealisasikan pendirian pabrik pupuk itu harus ada pasokan gas yang tetap dan sebagai alternatifnya yaitu produksi gas lapangan Blok Cepu.
“Kita akan ikut mendesak BP Migas mengeluarkan persetujuan, agar pendirian pabrik pupuk bisa dengan cepat direalisasikan, ” katanya menegaskan.
Ia mencontohkan, sebelum ini pihaknya juga mendukung usaha PT BBS yang akhirnya memperoleh pengelolaan gas lapangan Sukowati dengan operator Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ) sebesar 10 juta kaki kubik/hari.
Menurut dia, sebagai daerah penghasil seharusnya Bojonegoro bisa memperoleh hak monopoli dalam pengelolaan gas yang dihasilkan di daerahnya. Caranya, dalam mengelola gas tersebut dilakukan melalui BUMD yang diwakili PT BBS.
Sebelum itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick menjelaskan, Bupati Bojonegoro, Suyoto, sebelumnya sudah mengajukan permohonan kepada BP Migas, agar bisa mendapatkan pasokan gas lapangan Jambaran Blok Cepu.
Pengajuan gas yang dibutuhkan berkisar 85-90 juta kaki kubik/hari, untuk mendukung kelangsungan pabrik pupuk yang akan didirikan bekerja sama dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), dengan waktu 12 tahun.
“Perhitungan 12 tahun itu, untuk mengamankan investasi yang dikeluarkan dalam mendirikan pabrik pupuk. Kalau hanya dua tahun, jelas investasi tidak akan kembali,” paparnya.
PT Pusri bekerja sama dengan PT BBS, BUMD milik pemkab setempat telah menandatangani nota kesepahaman pendirian pabrik pupuk dengan investasi sebesar Rp5 triliun pada 31 Maret 2011. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Direktur PT Pusri, Arifin Tasrip, dan Direktur Umum PT BBS, Deddy Affidick. (*).